Berita Terbaru Seputar Peristiwa Berdarah di Kantin 21

Kamis, 06 Juni 2019 – 19:50 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, BULELENG - Korban penganiayaan di Kantin 21 Café di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Agus Tjanjono, 49 berencana mencabut laporan kasus penganiayaan di Polres Buleleng. Korban selanjutnya akan membuat laporan baru ke Polda Bali. Rencana tersebut mendapat respons dari kepolisian Buleleng.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengeroyokan di Kantin 21 Lovina.

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Langkap Patroli Intensif di Rumah Kosong

BACA JUGA: Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya

Iptu Sumarjaya mengklaim polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengusaha Asal Medan Boelio Cs Kembali Dilaporkan ke Polisi, OJK, dan PPATK

Menurutnya, saat ini polisi memang baru menetapkan seorang tersangka berinisial Kw dalam kasus tersebut.

“Baru satu tersangka. Lainnya masih pengembangan. Dari bukti dan saksi yang ada, baru satu tersangka ini yang terbukti melakukan penganiayaan,” kata Iptu Sumarjaya.

BACA JUGA: Viral Video Asusila: Ceweknya Masih SMP, Cowoknya Kelas I SMA

Sementara untuk empat orang lain yang juga dipolisikan, menurut Sumarjaya masih dalam proses penyelidikan polisi.

Sebab masih dibutuhkan saksi-saksi lain yang mendukung dugaan yang disampaikan oleh pelapor.

Seperti diberitakan, peristiwa berdarah terjadi di Buleleng. Tepatnya di Kantin 21 Café di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Bulelang, Minggu (19/5) dini hari lalu.

Korban Agus Tjanjono, 49, dianiaya hingga babak belur oleh lima orang terlapor berinisial Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww. Meski telah dilaporkan ke Polres Buleleng, terduga pelapor justru dilepas penyidik.

“Saya awam hukum, walaupun demikian, dengan melepas pelaku utama dan beberapa pelaku lain yang telah mengeroyok saya itu makanya saya berniat melaporkan hal tersebut di Polda Bali saja.

Biar kasus ini ditangani di sini (Polda). Saya di sini berkoordinasi dengan teman untuk mencari keadilan,” kata Agus.

Menurut Agus, peristiwa nahas yang menimpa dirinya bermula ketika Agus Tjanjono diundang oleh beberapa teman mampir ke Kantin 21 (TKP).

Setelah sampai dan tak begitu lama nongkrong, dia pamit pulang. “Saya pakai sepeda. Helm saya bawa ke dalam Kantin 21. Saat keluar dan melangkah dari samping meja terduga pelaku yang berjumlah delapan orang inilah helm yang saya pegang tersenggol di tubuh seorang pelaku. Mereka tak terima walau saya sempat minta maaf,” timpal pria yang berdomisili di Desa Banyuning.

Ia dianiaya secara membabi buta oleh kurang lebih 8 orang. Namun yang dikenali terdapat 5 orang. Di antaranya Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww.

“Gb inilah paling awal bangun dari tempat duduk dan memukul saya. Melihat saya dipukul, yang lain pun ikut (mengeroyok). Walaupun tidak begitu akrab tetapi nama yang saya sebut itu saya kenal mereka. Jadi, saya dikeroyok dari dalam kantin hingga ke jalan raya. Untung sekuriti setempat dan warga melerai laki-laki itu,” bebernya.

Agus Tjanjono lantas pulang ke rumah dengan kondisi berlumuran darah lantaran terdapat luka robek di bagian kepala. Selain itu, wajahnya memar dan benjol-benjol akibat dikeroyok.

Tak terima dengan apa yang dialami, Agus Tjanjono melaporkan ke Polres Buleleng pada 23 Mei 2019 lalu.

Setelah melapor, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan Kantin 21 langsung memasang garis polisi. “Karena pemilik kantin 21 itu teman saya, sehingga saya pun berbicara baik-baik dengan penyidik agar melepas police line-nya. Kasihan banyak karyawan cari makan di sana, dan akhirnya police line dibuka,” kata Agus seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Yang tidak masuk akal, menurut Agus, polisi justru melepas pelaku utama Gb dan beberapa pelaku lain. Yang ditahan justru Kw.

Agus Tjanjono pun buka-bukaan, Gb diperlakukan istimewa karena diduga kenal dengan sejumlah polisi di Buleleng.

“Ya dia punya banyak kawan di sana makanya dia ngak ditahan. Karena itu saya terus mencari keadilan yang rencananya mereka tidak ditahan saya terpaksa cabut laporan

dan kembali mengadu ke Polda Bali saja. Gb loh pelaku utama, tapi ngak ditahan. Kata polisi wajib lapor, tapi pelaku utama kok wajib lapor, aneh,” tutur Agus Tjanjono.(JPG/rb/eps/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Bengkulu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler