Pengusaha Asal Medan Boelio Cs Kembali Dilaporkan ke Polisi, OJK, dan PPATK

Selasa, 21 Mei 2019 – 07:01 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang.

Pelaporan ke kepolisian ini dilaksanakan oleh Resmen Kadapi, pada hari Sabtu (18/5/2019) di Jakarta atas nama kliennya, seorang pengusaha nasional yang selama ini menjadi mitra bisnis Boelio.

“Saya harap pelaporan ini bisa membuat jera terlapor, karena dia telah merugikan kien saya,” ujar Kadapi dalam siaran persnya, Senin (20/5/2019).

Selain Boelio, Kadapi, juga melaporkan rekan-rekan Boelio seperti Amran, Alwijaya, dan Dexter Syarif Putra, karena mereka diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kronologisnya, menurut Kadapi, sekitar tahun 2014 , klienya membuat perjanjian jual beli saham perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat, PT Silangkop Nusa Raya (SNR) miliknya dengan Twinpine Management Ltd yang dipimpin oleh Amran. Twipine adalah perusahaan milik Alwijaya dan Boelio. Perusahaan ini sehari-harinya dijalankan Dexter. Antara Alwijaya dan Amran adalah dua bersaudara.

“Dalam perjanjian jual beli ini, klien saya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio,” ungkapnya.

Amran selama ini adalah kuasa Twinpine dan kepanjangan tangan dari perusahaan tambang PT Cakra Mineral Tbk. Adapun PT Cakra Mineral ini dipimpin oleh Boelio selaku direktur utama. Sedangkan Alwijaya selaku komisaris utama, dan Dexter selaku direktur.

“PT Cakra Mineral adalah pemilik saham dari Twinpine Management Ltd,” ujar Kadapi.

Selain melapor ke kepolisian, Kadapi juga melaporkan Boelio dan kawan-kawan tadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta direktorat pajak. Tujuannya, kata Kadapi, adalah agar lembaga keuangan itu membuat investigasi keuangan dan audit investigasi atas manipulasi aset dan nilai PT Cakra Mineral yang diduga dijjalankan oleh terlapor.

“Mereka terindikasi memanipulasi saham Cakra Mineral, sehingga merugikan publik di pasar saham,” tambah Kadapi.

Pada 23 April 2019, Boelio juga dilaporkan oleh mitra bisnisnya ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena dituduh menggelapkan hasil jual beli saham PT Anugerah Alam Manuhing di pulau Kalimantan, namun Boelio melalui staf kepercayaannya, Inosentius Madur membantah membeli saham perusahaan itu.(jpnn)

BACA JUGA: OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Asuransi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biayai Proyek Strategis, Pemda Bisa Lirik Pasar Modal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler