jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah sejatinya sudah siap dengan anggaran untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mengingat pemda yang merekrut PPPK dari honorer K2 pada Februari 2019 sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan bersumber pada APBN/APBD.
BACA JUGA: Tokoh Agama Positif COVID-19, Istrinya Meninggal Dunia
Ambil contoh Kabupaten Boyolali, Kota Pekanbaru, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Brebes, Kabupaten Ciamis, dan daerah lainnya.
"Sebenarnya pemda sudah siap. Namun, mereka menunggu payung hukum pengangkatan PPPK yaitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan. Sedangkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah clear," terang Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (8/6).
BACA JUGA: Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK
Dia mencontohkan di Bondowoso, bupatinya tidak bisa berbuat banyak karena para PPPK belum mengantongi SK pengangkatan
SK ditetapkan bila PPPK sudah diangkat dibuktikan dengan NIP yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Krisdayanti: Anak-anak Kami di Dili juga Turut Terluka
"Saya yakin, semua daerah yang ada PPPK mengalami kendala seperti di Bondowoso. Makin lama Perpresnya keluar, otomatis Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Yang kasihan PPPK," terangnya.
Da menegaskan, pemerintah sampai saat ini masih jalan di tempat terhadap penyelesaian honorer K2 yang dinyatakan lulus PPPK pada April 2019.
Mestinya pemberkasan NIP PPPK sudah bisa ditetapkan begitu pengumuman kelulusan.
Namun, proses itu tidak bisa berjalan karena regulasinya ternyata belum ada.
Sangat ironis PPPK sudah jalani serangkaian tes tanpa ada payung hukumnya.
"Mestinya jangan dulu ada rekrutmen PPPK pada Februari 2019 kalau regulasi belum siap. Sekarang pemda jadi ketiban salah juga karena sudah setahun lebih mengumumkan kelulusan tetapi belum menerbitkan SK PPPK," ucapnya.
Pemda, lanjutnya, menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan.
Jika Perpres itu keluar maka akan dilakukan proses pemberkasan sesuai Perka BKN 1/2019, pasal 23 huruf a, b, dan c.
"Nah ini yang saya katakan pemerintah tidak melakukan terobosan, seharusnya lakukan dulu proses pemberkasan nantinya setelah Perpres keluar maka dilanjutkan dengan penyampaian usulan penetapan NIP, penetapan NIP PPPK, keputusan penetapan NIP PPPK dan kemudian PPPK langsung mendapatkan haknya," bebernya.
Jika menunggu keluarnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, lanjutnya, maka ini artinya mengulur-ngulur waktu.
Jufri juga menyinggung ketentuan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 100.
Pasal 100 menyebutkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden."
Menurut dia, Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK bisa diganti jika belum keluar dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS mengenai besarannya bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Itu pun proses penetapan NIP PPPK sudah harus rampung semua.
Jufri mendesak, agar segera lakukan proses pemberkasan (Proses Pemanggilan, Penyerahan persyaratan Administrasi dan Pemeriksaan Pemberkasan) bagi K2 yang telah dinyatakan lulus PPPK Tahun 2019.
Pandemi Covid 19 jangan dijadikan alasan untuk menuntaskan proses pemberkasan PPPK.
"Dulu pendaftaran bisa sistem online maka proses pemberkasan bisa juga digunakan dengan sistem online," tutupnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad