jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini nasibnya masih menggantung.
Mereka masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
BACA JUGA: Hotel Mewah Melakukan PHK Ratusan Karyawan
Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.
BACA JUGA: Kepala BKN: Banyak Orang Kena PHK, PPPK Bersabar Dulu
Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres gaji PPPK masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.
BACA JUGA: Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ini terkait dengan perhitungan anggaran.
Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.
Mantan mendagri itu terang-terangan menyebut beratnya beban keuangan negara merupakan penyebabnya.
"Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu," kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.
Ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS.
Hal ini yang memberatkan pemerintah karena negara butuh banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.
"Bayar THR PNS saja negara sudah kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR hanya aparatur di bawah eselon tiga," terang Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, bukan berarti pemerintah sengaja menahan penetapan NIP PPPK.
Pemerintah butuh waktu untuk mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal.
Jangan sampai ketika Perpres gaji dan tunjangan terbit, kemudian PPPK diangkat, tetapi malah tidak jalan.
"Kan bisa memantik protes PPPK kalau sudah ada NIP dan SK tetapi belum digaji. Sebab otomatis ketika ASN sudah kantongi NIP dan SK, hak-haknya sudah harus dibayarkan. Belum lagi harus dihitung rapelannya," ucapnya.
Dalam masa tunggu ini, Menteri Tjahjo berharap pemda tetap memperhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus PPPK.
Jangan sampai PPPK tidak digaji karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD.
Sebab, saat ini pemerintah masih mengkalkulasikan anggaran PPPK kembali. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad