Berita Terbaru Kasus Ninoy Karundeng, soal Status Munarman FPI dan Novel Bamukmin

Jumat, 11 Oktober 2019 – 15:12 WIB
Jubir PA 212 Novel Bamukmin tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10), sebagai saksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembelas Islam (FPI) Munarman dan Juru Bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua orang itu hingga kini masih berstatus saksi. Berbeda dengan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar yang langsung ditetapkan tersangka setelah diperiksa.

BACA JUGA: Kasus Ninoy Karundeng, Novel Bamukmin Bantah Pernyataan Kombes Argo Yuwono

"Sekarang ini statusnya masih saksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10).

Argo juga belum bisa memastikan apakah kedua orang yang namanya sempat disebut para tersangka serta turut hadir di lokasi ketika Ninoy diculik itu akan diperiksa lagi.

BACA JUGA: Pernyataan Singkat Novel Bamukmin saat Tiba di Polda Metro Jaya

"Belum ya, itu semua wewenang penyidik. Biar penyidik berkerja," sambung mantan Kapolres Nunukan ini.

Diketahui, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

BACA JUGA: Detik-detik Ninoy Karundeng Diculik, Dihajar, Diinterogasi dengan Kata-kata Mengerikan

Ninoy Karundeng yang juga relawan pendukung Presiden Jokowi diculik dan dianiaya di sekitar Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler