Berita Terbaru Kasus Papua: Ada Lagi yang Ditangkap

Selasa, 10 September 2019 – 06:44 WIB
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal dalam keterangan pers, di Jayapura, Senin. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Tony Harsono mengakui ada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang ditangkap.

"Memang benar sudah ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan. Namun saat ini masih terus diperiksa penyidik. Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Kombes Tony, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin (9/9).

BACA JUGA: Dari 319 Prajurit Baru TNI AD, 80% Putra Asli Papua

Sebelumnya, Kapolri menyebutkan demo anarkis yang terjadi Kamis (29/8) di Jayapura dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP.

Menurutnya, polisi juga akan mengejar dan menangkap siapa yang berada di balik berbagai insiden yang terjadi.

BACA JUGA: Kepala Distrik Yambi Papua: Kami Senang dengan Inovasi dari Prajurit TNI

Saat ini penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kerusuhan saat demo yang terjadi Kamis (29/8). Ketiga tersangka itu masing masing AVD, FBK, dan AG yang dikenakan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Bupati Puncak: Jangan Terprovokasi Isu Eksodus Mahasiswa Papua

Para tersangka saat ini berada dalam Tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, kata Kombes Tony.

Ditreskrimsus Polda Papua sebelumnya menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam berbagai aksi yang terjadi saat demo anarkis berlangsung. (Evarukdijati/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler