jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus kematian anggota Polresta Depok Bripka Matheus pada malam pergantian tahun (31/12) kemarin.
Dari pemeriksaan sementara, muncul dugaan korban tewas karena bunuh diri.
BACA JUGA: Pilih Melihat Jenazah Bripka Matheus, Lalu Melapor ke Miat
Pasalnya, polisi belum menemukan ada barang korban yang hilang. Kemudian, di telepon genggam korban, petugas menemukan pesan yang berisikan permintaan maaf dan dikirim ke rekannya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. “Ada pesan yang dikirim ke temannya,” kata dia, Rabu (2/1).
BACA JUGA: Bripka Matheus Tewas, Kepala Bocor, Ada Pistol di TKP
Namun, Argo belum mau memerinci apa isi pesan tersebut dan siapa sosok penerimanya.
Pihaknya pun belum bisa menyimpulkan korban tewas karena bunuh diri.
BACA JUGA: Ditemukan Terkapar di Kuburan, Bripka Matheus Akhirnya Tewas
"Belum bisa dipastikan, masih menunggu hasil labfor (laboratorium forensik)," sambung dia.
Sementara itu, bukti lain yang menguatkan indikasi korban bunuh diri adalah rekaman kamera CCTV yang menunjukkan Matheus meninggalkan rumahnya, untuk menuju lokasi kejadian seorang diri.
Penyidik juga menemukan senjata api organik milik Matheus di lokasi kejadian, tak jauh dari jasadnya saat ditemukan.
Selain itu, juga ditemukan adanya bercak mesiu pada bagian tangan Matheus, yang saat ini menjalani tugas bawah kendali operasi (BKO) Satgas Anti Teror Polda Metro Jaya.
"Ada senjata yang ditemukan di rumput, dan di tangan kanan korban ada mesiu," kata Argo.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (31/12) malam lalu, Bripka Matheus ditemukan tergeletak dengan kondisi kepala berlumuran darah di Makam Mutiara, Pancoran Mas Depok.
Dari hasil autopsi tim dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Matheus tewas karena terkena tembakan di bagian kepala.
Namun sejauh ini, polisi belum bisa memastikan motif di balik tewasnya anggota Polresta Depok tersebut. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan