Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 28 Desember 2018 – 19:15 WIB
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat merilis tersangka pemukulan anggota Brimob. Foto: Irwan/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Lima pelaku pemukulan anggota Brimob di Jalan Juanda Kota Depok Selasa (25/12) lalu terancam hukuman lima tahun mendekam di penjara.

Kelima pelaku itu, W, JF, AS, DD dan RH ditahan setelah didapat keterangan dari saksi dan memenuhi dua alat bukti.

BACA JUGA: Oknum Ormas Meludahi dan Menganiaya Anggota Brimob di Depok

“Hasil olah TKP penyidik memverifikasi saksi 19 orang. Di antaranya 13 anggota ormas, dari 13 tersebut ditetapkan lima orang pelaku pengeroyokan, pengancaman kepada Ipda Ishak,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto seperti dikutip dari Radar Depok.

Kelima tersangka dijerat pasal 170 dan atau pasal 335 dan 358 junto 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Menyulap Garasi Meracik Donat, Omzet Rp 10 per Juta Bulan

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan bila ditemukan dua alat bukti lagi, kami akan memburu yang ikut serta. Inisial W yang memprovokasi pertama,” bebernya.

Dari kelima pelaku, mereka ada yang memukul korban kemudian ada yang menarik baju korban dan ada yang menghentikan kendaraan. “Ada yang menggebrak kendaraan. Ada yang memukul, menarik baju korban,” paparnya.

BACA JUGA: 10 Tahun Ikut Lomba Memancing Tekor Ratusan Juta, Insaflah!

Sedangkan untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa. Korban mengalami luka memar akibat pemukulan. “Yang bersangkutan sudah bisa beraktivitas kembali. Saat ini sudah seperti biasa,” katanya. (irw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balas Dendam, 15 Pemuda di Depok Keroyok 2 Juru Parkir


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Brimob   Depok  

Terpopuler