jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan dua opsi untuk mengatasi masalah kosongnya formasi CPNS 2018 terutama untuk instansi daerah. Opsinya, menurunkan passing grade atau melakukan perangkingan.
Bila pemerintah memilih menurunkan passing grade, maka yang diturunkan tidak semua tes. Melainkan hanya satu yaitu tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU) tetap.
BACA JUGA: Bu Titi: Ini Pukulan Lagi untuk Honorer K2
"Saya belum bisa bisa bicara banyak sebelum ada peraturan MenPAN-RB yang baru. Namun, kalau misalnya opsi passing grade yang diambil, otomatis hanya TKP yang diturunkan. Karena nilai rata-rata TWK dan TIU peserta jauh di atas passing grade," ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmadji kepada JPNN, Senin (12/11).
Dia mencontohkan, seorang peserta tes sempat down karena nilai akumulasinya 400-an. Namun, gagal melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB) karena nilai TKP-nya hanya 141. Passsing grade TKP sesuai PermenPAN-RB 37/2018 sebesar 143. Sedangkan TWK 75 dan TIU 80.
BACA JUGA: Berat, Hanya Sekitar 7 Persen Peserta Tes CPNS Lulus SKD
"Ini kan dilematis ya. Hanya karena selisih dua poin dia gagal ke SKB. Yang seperti ini jadi bahan pertimbangan pemerintah," terangnya.
Sebaliknya bila pemerintah memilih opsi perangkingan, maka peserta akan dirangking sesuai nilai paling tinggi. Dia memastikan dua opsi ini tidak akan mengubah kualitas rekrutmen CPNS.
BACA JUGA: Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat
"Mutu tetap dijaga kok jadi jangan khawatir. Cuma memang harus diambil langkah ini karena banyak keluhan yang datang terkait minimnya kelulusan peserta CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad