Berat, Hanya Sekitar 7 Persen Peserta Tes CPNS Lulus SKD

Senin, 12 November 2018 – 07:51 WIB
Ilustrasi peserta tes CPNS. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com, SAMARINDA - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen CPNS 2018 untuk Pemprov Kaltim mulai digelar Rabu (7/11). Dari lima sesi, hasil tes masih kurang memuaskan. Hanya 35 orang atau 7,25 persen dari total 448 peserta yang berhasil memenuhi standar minimal alias passing grade.

Tes SKD CPNS 2018 memang cukup berat. Para peserta wajib memenuhi standar minimal untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) 75, tes inteligensi umum (TIU) 80, dan tes kepribadian pribadi (TKP) 143.

BACA JUGA: Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat

Peserta yang tidak memenuhi ambang batas minimal tersebut, otomatis gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Hasil tes dapat langsung diketahui peserta sesaat setelah mengikuti tes SKD di Gedung Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Jalan Kartini Samarinda.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Nina Dewi menjelaskan, tes SKD secara umum berjalan lancar. Tes dimulai sesuai jadwal tanpa gangguan teknis. “Tes digelar tiap hari sampai Kamis (15/11). Tiap tes SKD terdiri atas lima sesi diikuti 500 peserta, kecuali Jumat hanya 400 peserta,” terang Nina Dewi.

BACA JUGA: Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2

Dikatakan, karena tes menggunakan computer assisted test (CAT) peserta yang sudah mengikuti ujian bisa langsung mengetahui hasil tes di papan pengumuman yang ditempel panitia. Selain itu, ada layar yang disediakan di bagian luar gedung.

Peserta, sebut dia, sebelum mengikuti ujian mendapat pembekalan untuk mengetahui mekanisme tes CPNS menggunakan sistem CAT. “Jadi tidak tunggu waktu lama, langsung kelihatan hasilnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Anggota DPR Desak Tes CPNS 2018 Diulang

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 22/2017 Pasal 2, pelamar CPNS setidaknya harus mencapai skor 298. Dengan rincian, 143 poin untuk TKP, 80 poin untuk TIU dan 75 poin untuk TWK. Jika satu bidang tak terpenuhi, maka dipastikan peserta tes tak akan lolos, meski peserta mendapat skor total di atas 298.

Untuk materi TIU dan TWK, masing-masing soal yang benar akan mendapat poin 5. Jika salah atau tidak menjawab mendapat poin 0. Artinya tak ada pengurangan nilai. Sementara untuk TKP, setiap pilihan jawaban berbobot 1 hingga 5 poin, di mana jawaban terbaik mendapat 5 poin.

Sehingga, untuk mencapai nilai ambang batas, peserta tes harus menjawab soal dengan benar setidaknya 16 nomor dari total 35 untuk materi TIU, 15 nomor untuk materi TWK. Adapun untuk TKP, sebisa mungkin memilih jawaban terbaik untuk mencapai skor 143.

Kepala BKD Kaltim Ardiningsih menjelaskan, tes SKD akan berlangsung selama 90 menit dengan peserta 100 orang per sesi. Selama tes, peserta dilarang terlambat datang. Peserta yang terlambat akan langsung dinyatakan gugur.

“Mereka wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes SKD pada waktu yang telah disosialisasikan panitia,” terangnya.

Selain itu, peserta selama mengikuti tes SKD dilarang membawa buku catatan, smartphone, senjata tajam, kamera, makanan. Peserta yang kedapatan membawa benda terlarang akan langsung dikeluarkan dari ruangan dan langsung dinyatakan gugur. “Keputusan panitia ini mutlak, tidak bisa diganggu gugat,” tegas Ningsih.

BKD Kaltim telah menyatakan 4.031 pelamar lolos administrasi CPNS 2018. Mereka akan bersaing untuk memenuhi 328 kuota yang tersedia. Adapun pelamar untuk tenaga pendidik sebanyak 1.768 orang, tenaga kesehatan 1.193 orang, dan tenaga teknis 1.070 orang. (*/him/rom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Usia Saya 46, Pupus Sudah Harapan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler