Berita Terbaru Seputar Oknum Pengurus Ormas Projo yang Berbuat Terlarang kepada ASN

Berita Terbaru Kasus Oknum Pengurus Ormas Projo Peras ASN

Rabu, 19 Agustus 2020 – 02:23 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengurus ormas Projo terhadap ASN di Pemkab OKI pada Rabu (12/8), kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER, jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.

Penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

Dia mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum pemerasan terhadap salah seorang ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.

“Ketiga tersangka bertindak atas nama pribadi dan tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, anggotanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima tersangka, namun dalam gelar perkara dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan, setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, pihaknya menangguhkan penahanan mereka.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, sekarang ini dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

"Tidak ada perdamaian, melepaskan ataupun menutupi kasus tersebut, proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosesdur. Kami berupaya melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa ada intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus pemerasan yang melibatkan salah satunya oknum kades dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta," ujar Kapolres OKI.(Ant/jpnn)

BACA JUGA: Warning Keras dari PROJO untuk Pengusung Ide Pemakzulan Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler