Berita Terbaru Seputar Penambahan Kursi Pimpinan MPR

Jumat, 13 September 2019 – 23:10 WIB
Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan kursi pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) lewat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jumlah pimpinan MPR mengalami penambahan dari delapan menjadi sepuluh kursi pimpinan. Semua fraksi dan DPD berhak mengirimkan satu nama calon pimpinan MPR.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jumat (13/9). Draf revisi UU MD3 itu akan dibawa dalam rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR

Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menyatakan rapat itu menyepakati seluruh materi muatan RUU yakni penyempurnaan redaksi Pasal 15 Ayat 1 beserta penjelasannya.

“Sehingga Pasal 15 Ayat 1 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Totok.

BACA JUGA: Sepertinya Revisi UU MD3 Dibarter Pasal Penghinaan Presiden

“Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.

Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. Totok menambahkan berdasarkan ketentuan maka RUU dapar dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua ditetapkan sebagai UU.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa hal ini menjadi skala prioritas DPR bersama pemerintah, karena ini ditunggu oleh pimpinan MPR dan DPD. Terlebih lagi 1 Oktober sudah ada pergantian anggota DPR, DPD. Kemudian penetapan anggota MPR yang terdiri dari DPD dan DPR.

“Sehingga ini menjadi skala prioritas yang bisa cepat diselesaikan dan mudah-mudahan paripurnanya tidak lama sehingga masih ada rapat ditingkat DPD RI dan MPR RI menyikapi hasil keputusan ini,” papar Tjahjo usai rapat.

Tjahjo menambahkan alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukan MPR merupakan adalah lembaga permusyawaratan.

Menurut Tjahjo, kalau seluruh fraksi-fraksi hasil Pemilu 2019 yang hanya sembilan, ditambah DPD bisa terwakili, diharapkan setiap proses pengambilan keputusan dan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR bisa dilakukan secara musyawarah tanpa adanya oposisi-oposisi.

“Karena semuanya itu punya komitmen yang sama, membangun sistem pemerintahan presidensil yang lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Nah, Tjahjo menambahkan, soal siapa yang akan menjadi ketua MPR, mekanismenya diserahkan kepada lembaga tersebut. Sebab, nantinya masing-masing fraksi dan kelompok DPD mengirimkan satu nama.

“Nanti, biarlah forum MPR yang menentukan siapa nama-nama itu, bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua juga kami serahkan kepada mekanisme di MPR yang akan datang,” katanya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa semua fraksi di DPR setuju untuk melakukan perubahan UU MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan MPR. “Kami sudah lakukan rapat kerja, semua (fraksi) setuju dan pemerintah untuk membahas dalam pembicaraan tingkat dua dalam paripurna yang digelar dalam waktu terdekat,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

Dia menambahkan, sebelumnya pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil ketua. Nah, untuk periode yang akan datang atau mulai 1 Oktober, berdasar perubahan keputusan tingkat satu di Baleg disepakati satu ketua dan sembilan wakil ketua.

“Segera akan kami kirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus untuk segera mungkin diagendakan dalam paripurna terdekat,” katanya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler