Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Jumat, 25 Januari 2019 – 18:50 WIB
Antasari Azhar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menyampaikan berita atau kabar terbaru terkait upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Antasari menyarankan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggunakan hak yang diberikan oleh konstitusi untuk membebaskan terpidana teroris itu. Berdasarkan UUD 1945, menurut Antasari, Presiden diberikan hak yudikatif berupa grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

BACA JUGA: Target Jokowi - Maruf: Jatim 70 Persen, Surabaya 80 Persen

“Empat hak yudikatif diberikan kepada Presiden, silakan presiden menggunakan,” kata Antazari Azhari kepada JPNN, Jumat (25/1) sore.

Terkait Abu Bakar Baasyir, Antasari melihat Presiden Jokowi bisa menggunakan grasi untuk membebaskan terpidana teoris itu.

BACA JUGA: Jokowi: Gadai Sertifikat Tanah Jangan Buat Gagah-Gagahan

“Saya melihat, layaknya, kalau menurut saya adalah presiden memberikan grasi. Pintu masuk dari grasi,” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Pernyataan Sepihak Yusril

BACA JUGA: Lebih Baik Membeli Sabun Rakyat daripada Kuda Impor

Lebih lanjut, Antasari menjelaskan proses dan langkah pemberian grasi. Menurutnya, Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bahwa dirinya ingin memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir.

Menurut Antasari, MA dalam pertimbangannya bisa saja mengurangi atau menghapus hukuman kepada Abu Bakar Baasyir.

“Kalau misalnya mengacu pada pertimbangan MA adalah mengurangi hukuman Abu Bakar Baasyir dari 15 tahun menjadi 10 tahun, maka presiden mengeluarkan Kepres,” katanya.

Selanjutnya, menurut Antasari, pertimbangan MA itu masuk di dalam Kepres sebagai konsiderans. Setelah Kepres sudah terbit, maka Presiden panggil Jaksa Agung untuk melaksanakan Kepres itu.

Antasari Azhar. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

“Jaksa sebagai eksekutor datang ke tempat Abu Bakar ditahan, bicara dengan Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakat, red). Dia sampaikan ada Kepres. Kemudian menghitung, berapa lama Abu Bakar menjalani hukuman,” katanya.

Abu Bakar Baasyir. Foto: Dok. JPNN

“Kalau misalnya sudah 10 tahun, ya sudah, keluar. Jadi Abu Bakar bebas, Impas!Tidak ada polemik,” kata pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Menolak Pancasila, Politikus PAN Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lewat, Sekolah Libur


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler