Berita Terbaru Seputar WNA yang Masuk DPT

Rabu, 13 Maret 2019 – 10:03 WIB
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, DENPASAR - Polemik warga negara asing (WNA) masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 akhirnya menemui titik terang.

Ini setelah KPUD Bali mencoret 27 orang dari 34 WNA yang sempat masuk ke dalam DPT.

BACA JUGA: Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana

““Dari 29 WNA yang ada, 2 orang (statusnya) sudah WNI, sedangkan 27 orang memang WNA. 27 orang WNA ini langsung kami coret,” tandas Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu(13/3).

BACA JUGA: WNA Belanda dan Italia Masuk DPT Pemilu 2019

BACA JUGA: DPT Bermasalah, Legitimasi Pemilu Terancam

Sementara lima orang sisanya belum bisa dicek karena yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dia menjelaskan, KPUD Bali mendapat informasi dari KPU RI, bahwa ada 34 WNA masuk DPT. Setelah mendapat informasi itu, KPUD Bali langsung menginstruksikan KPUD kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA: MPR: KPU Harus Bekerja Keras untuk Merapikan DPT

Dari hasil penelusuran itu, jumlah yang berhasil ditemukan 29 WNA. Yang menarik, selain mendapat data dari KPU RI, KPUD Bali juga mendapat informasi atau data dari kepolisian dan Bawaslu Bali.

“Itu (informasi kepolisian) juga akan kami dikroscek lagi. Juga ada data dari Bawaslu Bali, semua akan dilakukan pengecekan,” imbuh mantan Ketua KPUD Bangli, itu.

Lidartawan tak menampik jika selama ini pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak. Menurut dia, masalah ini terjadi setelah DPT pilkada sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pemilih potensial pemilu (DP4) oleh Disdukcapil.

“DP4 ini tidak diklastering lagi mana yang WNI dan mana yang WNA,” bebernya.

Ditegaskan Lidartawan, agar WNA yang namanya sudah tercantum dalam DPT tidak ikut mencoblos saat pemilu 17 April mendatang, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Isi dari SE itu nantinya menegaskan tidak boleh ada WNA yang ikut mencoblos. Teknisnya, ketika pencoblosan nanti KPPS memanggil pemilih tapi kemudian ditemukan WNA, atau ada keragu-raguan terhadap status WNA, maka harus dikroscek.

Bila yang bersangkutan statusnya WNA, maka tidak boleh mencoblos. Dengan surat edaran itu, Lidartawan menjamin tidak ada WNA yang mencoblos pada pemilu nanti.

“Jadi, meskipun nanti masih ada WNA yang terdaftar di DPT, mereka tidak bisa masuk ke TPS atau mencoblos. Yang boleh masuk ke TPS saat pencoblosan nanti adalah WNI,” tandasnya.

Lidartawan mengaku sudah mencari WNA di DPT. Ini karena NIK yang ada dalam e-KTP sama atau tidak bisa dibedakan dari WNI.

Apalagi hanya dilihat dari namanya saja. Di lain sisi, ada beberapa orang yang namanya WNA tapi dia sudang menjadi WNI. Dia mencontohkan nama Los Santos.

Sekilas nama tersebut seperti nama orang asing. Ternyata dulunya adalah warga Timor-Timur (Tim-Tim). “Itu (mantan warga Tim-Tim) kan WNI,” jelasnya.

Menurut Lidartawan, semakin banyak data yang berbeda akan dikompilasikan untuk diverifikasi lagi. Sekarang saatnya untuk membenahi data agar tidak menjadi masalah lagi.

Yang terpenting dari persoalan ini adalah pihaknya pasti mengeluarkan edaran kepada KPPS, supaya KPPS hati-hati jika ada WNA bawa e-KTP jangan diberikan memilih. Kecuali statusnya WNI.(rb/san/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bakal Coret Warga Malaysia yang Masuk DPT Pemilu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler