Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan

Jumat, 18 Oktober 2019 – 21:30 WIB
Video tak senonoh. Foto ilustrasi: Samarinda Pos

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka baru terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang direkam di salah satu hotel di Tanjung Selor, Bulungan, beberapa waktu lalu.

Tersangka baru tersebut berinisial AK. Tersangka baru ini diamankan karena menyebarkan video tersebut ke media sosial (medsos) hingga viral.

BACA JUGA: Rahul Dani Meninggal Secara Tragis, Sang Kekasih Jerit Histeris, Oh Ternyata...

Penangkapan terhadap AK dilakukan atas pengembangan penyidik Subdit 4 Dit Reskrimsus. Sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial YK.

Direktur Krimsus Polda Kalteng Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengungkapkan hubungan kedua tersangka hanya sebatas teman lama.

BACA JUGA: Eva Sundari PDIP Sebut Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri

"Dia (AK) kami tetapkan sebagai tersangka, karena yang sebarkan video itu hingga viral," ujarnya, Kamis (17/10).

Tersangka YK yang pertama kali diamankan merupakan seorang cleaning service atau petugas kebersihan di hotel tersebut. Dari pengakuannya, bukan hanya sekali merekam adegan begituan di kamar hotel. Melainkan ada empat video yang berhasil direkam dari tamu kamar hotel sedang beradegan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Moeldoko: Untung Saya Jenderal yang Sabar

Akan tetapi hanya satu video yang disebar di medsos. Video itu merupakan video ketiga yang direkam YK. Kemudian video dibagikan ke tersangka AK, karena menganggap rekannya sejak duduk di bangku sekolah.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud

Ternyata AK menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan tersangka YK. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (uno/fen)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler