Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat

Senin, 17 Agustus 2020 – 12:39 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/am

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah membubarkan 18 lembaga/komite yang dianggap tidak efisian.

Targetnya, akhir bulan ini ada 11 sampai 13 lembaga lagi yang akan dibubarkan.

BACA JUGA: Para PNS di 13 Lembaga, Tetap Tenang ya, Jangan Kaget

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung rencana pembubaran lembaga jilid II tersebut.

Dia menilai langkah tersebut merupakan bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA: Siap-siap, Bulan Ini 13 Lembaga Bakal Dibubarkan

"Kebijakan Presiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan birokrasi yang andal serta pelayanan publik yang lebih baik," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/8).

Dia menilai pembubaran dan penyederhanaam sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU) yang dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, harus didukung.

BACA JUGA: Video Adegan Dewasa Beredar, Tokoh Masyarakat: Masa Depan Saya Hancur

Menurut dia, kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan untuk mengantisipasi dan menjawab semakin komplek nya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan.

"Karena kita (PAN, red) berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan, terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (UU), proses pembubarannya harus dibahas bersama DPR.

Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah.

Langkah itu menurut Guspardi untuk mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi dan diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang nya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga berharap pemerintah harus segera menata sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.

Menurut dia, para ASN tersebut harus bisa diakomodasi dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler