Berita Terbaru terkait Minimnya Peserta Tes CPNS Lulus SKD

Kamis, 15 November 2018 – 16:07 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang menjadi payung hukum mengatasi masalah minimnya peserta tes CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Kelulusan nantinya Nantinya tidak lagi mengacu pada passing grade atau ambang batas. Namun secara resmi peraturan baru ini diperkirakan dikeluarkan pekan depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) kini sedang mengodok sejumlah opsi pengganti ambang batas tersebut. Meski demikian, Mudzakir belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sejumlah opsi yang akan diambil tersebut.

BACA JUGA: Formasi CPNS Banyak Kosong, Titi: Kualat Buang Honorer K2

''Panselnas sedang berupaya mencari solusi terkait rendahnya jumlah pelamar yang lolos passing grade,'' katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Yang pasti, lanjut dia, rekrutmen CPNS baru tetap menggunakan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu secara umum ketentuan baru dalam kelulusan SKD ke tahap SKB tidak memengaruhi jadwal rangkaian rekrutmen CPNS baru.

BACA JUGA: Lihat, Jimat Ini Dibawa Perempuan Peserta Tes CPNS 2018

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui, Panselnas sedang mengkaji alternatif solusi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penetapan kelulusan menggunakan metode pemeringkatan.

Menurut dia, peserta yang gagal passing grade bukan berarti nilai materi TKP, TIU, dan TWK jelek semuanya. Tetapi ada kalanya dua atau satu diantaranya memiliki nilai yang bagus. Nah berdasarkan nilai tersebut, bisa digunakan sebagai landasan untuk pemeringkatan.

BACA JUGA: Sudahlah, Serahkan Saja Urusan Tes CPNS 2018 ke Pemda

Bima juga mengomentari materi soal SKD yang dianggap sulit oleh peserta ujian. Khususnya untuk soal tes karakteristik pribadi (TKP). Selain dinilai sulit, ambang batas TKP sangat tinggi dibandingkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelenjensia umum (TIU).

Menurut dia, materi soal TKP dibuat sedemikian rupa untuk mengetahui respons peserta atas sebuah kejadian atau masalah di masa depan. ’’Karena target rekrutmen CPNS tahun ini adalah menjaring mereka yang siap menghadapi tantangan birokrasi pada 20-30 tahun mendatang,’’ tuturnya.

Sebagaimana diketahui ambang batas bagi pelamar umum ditetapkan 143 poin untuk TKP. Kemudian 80 poin untuk TIU dan 75 poin untuk TWK. Setiap butir soal untuk TIU dan TWK memiliki skor 5 poin jika dijawab benar. Sedangkan untuk TKP masing-masing pilihan jawaban memiliki bobot nilai yang berbeda-beda. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta SKD Tes CPNS Ribuan, Lulus Hanya 11 Orang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler