Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung

Minggu, 09 September 2018 – 00:55 WIB
Burung jalak tangkaran. Foto: Arief Budiman/Radar Solo

jpnn.com, JAKARTA - Para pecinta burung tidak perlu cemas dengan sejumlah spesies yang masuk kategori satwa dilindungi. Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 sudah mengeluarkan beberapa spesies burung berkicau dari daftar satwa dilindungi.

Kalaupun masih ada, seperti Cucak Hijau, masyarakat tidak perlu panik. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan, bentuk revisi yang berujung pada keluarnya sejumlah spesies dari daftar dilindungi itu berupa masa transisi.

BACA JUGA: Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah

’’Tidak dilindungi, tidak dilarang, tapi juga dikasih masa transisi bahwa (burung) itu diregistrasi,’’ terangnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9).

Artinya, meski sudah tidak termasuk satwa dilindungi, burung-burung itu tetap dianjurkan untuk diregistrasikan. Dengan demikian, KLHK mudah memantau perkembangan jumlah spesies burung-burung berkicau itu. Bagaimanapun, misi utama pengaturan satwa adalah menjaga populasi agar tidak terancam punah.

BACA JUGA: Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja

Untuk yang masih belum dimiliki masyarakat, dalam hal ini diternakkan atau ditangkarkan, akan diawasi oleh KLHK. Tidak ada pengaturan khusus, hanya diarahkan agar penangkaran yang dilakukan para peternak tersebut sesuai dnegan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya

’’Yang sudah beredar, bukannya dilarang, tapi diregistrasi. Nanti yang melakukan registrasi akan mendapatkan insentif,’’ lanjutnya tanpa merinci bentuk insentifnya. Registrasi bisa dilakukan di masing-masing balai Konsertvasi Sumber Daya Alam.

Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi menuturkan untuk sementara baru ada tiga hewan yang dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. Ketiganya adalah Murai Batu, Jalah Suren, dan Cucak Rowo.

Namun Djati mengatakan daftar satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 20/2018 bersifat fleksibel. Artinya tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ada satwa baru yang dikeluarkan dari daftar dilindungi.

Dia mencontohkan sudah ada suara dari komunitas penangkar yang menyebutkan bahwa telah berhasil menangkarkan Cucak Ijo atau Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati). Burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi. ’’Penangkar di Jogjakarta menyebutkan berhasil mengembangbiakkan,’’ katanya di kantor KLHK Jumat.

Meskipun begitu Djati mengatakan upaya mengeluarkan satwa dari daftar dilindungi butuh kajian. Selain itu juga harus bisa dibuktikan bahwa satwa tersebut benar-benar berhasil ditangkarkan. Misalnya satu penangkaran bisa menghasilkan anakan mencapai ratusan ekor. Kemudian upaya penangkaran yang berhasil itu tidak hanya di satu daerah saja.

BACA JUGA: Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja

Djati mengatakan dalam daftar satwa dilindungi tersebut tetap ada satwa-satwa yang hampir mustahil bakal keluar dari daftar satwa dilindungi.

’’Contohnya badak bercula satu, harimau sumatera, atau komodo itu bakal terus jadi satwa dilindungi,’’ tandasnya. (byu/wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler