Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya

Selasa, 04 September 2018 – 05:03 WIB
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 memicu keresahan pencinta burung. Aturan yang diterbitkan pada 29 Juni itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap keresahan itu. Mereka pun buru-buru menegaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tidak berlaku surut.

BACA JUGA: Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Artinya, siapa pun yang telah memiliki dan memelihara burung-burung yang termasuk jenis dilestarikan tidak akan disanksi.

Permen LHK itu mengatur daftar spesies yang mulanya tidak dilindungi menjadi dilindungi. Beberapa spesies tersebut telah dimiliki, dipelihara, disimpan, dan diperniagakan secara luas oleh masyarakat.

BACA JUGA: Oknum Perhutani Pelihara Empat Merak Jawa Secara Ilegal

”Peraturan ini tidak menyebutkan larangan memelihara. Hanya, ada upaya konservasi yang lebih terpadu,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Wicaksono.

BACA JUGA: Penjual Satwa Langka di Media Sosial Tertangkap

Para pemilik burung dari beberapa jenis seperti murai batu, cucakrawa, cucak hijau, anis kembang, pleci, dan anis merah yang masuk kategori spesies konservasi dalam Permen LHK 20 tetap diperbolehkan untuk memelihara satwa-satwa tersebut.

Yang terpenting, masyarakat melaporkan dan mencatatkan peliharaan dan koleksinya di kantor badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) di daerah masing-masing. Gratis. Karena itu, masyarakat tidak perlu resah.

Djati menegaskan, KLHK juga bakal terus menggencarkan sosialisasi. Seperti langkah yang sudah dilakukan beberapa kali. ”Kami sudah melakukan beberapa kali diskusi di Surabaya dan Bali. Hasilnya positif,” tutur Djati.

Selain itu, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penjelasan pelaksanaan Permen LHK 20 tersebut. BKSDA di daerah sudah diperintahkan untuk mendirikan posko dan call center guna mempermudah para pemilik burung dalam melaporkan dan mencatatkan peliharaan masing-masing.

Selain wajib mencatatkan peliharaan, para pemilik dan pemelihara burung langka harus disiplin dalam pelaksanaan kontes ataupun lomba. Burung yang dimiliki, baik untuk kepentingan dipelihara, kontes/lomba, hiasan, atau cenderamata harus berasal dari burung yang dikembangkan di penangkaran.

”Jadi, bukan yang ditangkap dari alam liar. Kalau dari alam liar, akan berhadapan dengan petugas,” jelas Djati.

KLHK menegaskan tidak asal-asalan dalam membuat peraturan baru tersebut. Hal itu disandarkan pada penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hasil penelitian itu menyebutkan, sejak 2000 sampai saat ini telah terjadi penurunan populasi berbagai spesies burung di habitat alamnya. Penurunannya lebih dari 50 persen.

Karena itu, perlindungan terhadap spesies burung perlu ditingkatkan melalui upaya konservasi di habitatnya (in situ) dan di luar habitatnya (ex situ) secara terpadu. Upaya konservasi ex situ dilakukan melalui penangkaran untuk pemenuhan kebutuhan dan ekonomi masyarakat.

”Juga harus diikuti upaya pengembalian sebagian hasil penangkaran ke habitat alamnya. Sehingga dapat membantu penambahan populasi di habitat alamnya,” tutur dia. (tau/c11/fim)

BACA JUGA: Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Hati-Hati Memelihara Burung!

Pada 29 Juni 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan itu menyebutkan, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dari daftar itu, ada 562 jenis burung yang dilindungi. Sebagian merupakan burung yang selama ini sudah dipelihara dan diperniagakan masyarakat.

*Di antaranya, murai batu, cucak rawa, cucak hijau, pleci, kenari melayu, anis kembang, anis merah, dan jalak suren.

*Masyarakat resah. Mereka takut dipenjara dan burungnya disita.

*Pemerintah menegaskan peraturan tidak berlaku surut.

*Mereka yang sudah memiliki burung diminta melapor dan mencatatkan burungnya di BKSDA daerah.

* Ada ketakutan pencatatan itu dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Digantung, Organ Tubuh Harimau Sumatera Itu Dipreteli


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler