Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi

Rabu, 09 Februari 2022 – 08:20 WIB
Brigjen Ramadhan menyampaikan kabar terbaru soal kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi sebagai tersangka. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai saat ini masih menangani perkara ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya

“Sampai saat ini penyidik belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka EM,” kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (9/2).

Ramadhan menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara Edy untuk segera dikirim ke jaksa peneliti.

BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?

“Penyidik tengah mengebut proses pemberkasan,” imbuh Ramadhan.

Juju Purwanto selaku kuasa hukum Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan pihaknya sejauh ini belum memutuskan mengajukan permohonan penangguhan.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Soal Klaim Azam Khan yang Tak Mungkin Jadi Tersangka Terkait Kasus Edy Mulyadi

“Masih dirapatkan dengan pihak keluarga Edy Mulyadi,” kata Juju kepada wartawan, Jumat (4/2).

Dia juga menyebut kliennya itu sudah dibesuk anggota keluarga inti setelah ditahan pada Senin (31/1) lalu.

“Sudah dibesuk pada Selasa (1/2) lalu oleh istri dan anak perempuannya,” tambah Juju.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.

Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler