jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang pemuda di Aceh Timur, berinisial JW, 20, harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap di sebuah Losmen di Kota Medan bersama korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?
Ia mengatakan pemuda tersebut warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kejadian tersebut terjadi Rabu (2/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria Pembacok Suami Mantan Istri, Perbuatannya Brutal Banget
Pelaku menelepon korban dan mengajaknya pergi main-main. Korban mengiyakan ajakan tersebut.
Setibanya di Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, korban sempat bertanya mau mereka mau pergi ke mana.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Uang Ketok Palu, KPK Periksa Mahasiswi Ini, Tuh Penampakannya
Pelaku menjawab mau ke Medan lalu memaksa korban masuk minibus.
Setibanya di Medan korban bersama pelaku turun di depan sebuah losmen. Bahkan pelaku memaksa korban masuk ke losmen tersebut.
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan layaknya suami istri hingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Penyebab Syaifuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Sumut & Penunjukan Lasro Marbun sebagai Pengganti
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi