Berita Terkini Kemendikbudristek Soal Hasil Tes PPPK Guru 2021

Senin, 13 September 2021 – 13:20 WIB
Guru Honorer peserta Tes PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan peserta tes PPPK dapat melihat hasilnya setelah menyelesaikan ujian. Artinya, hasilnya real-time.

"Sesi pertama tadi pagi, mereka sudah mengetahui hasil. Apakah lulus passing grade atau tidak," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (13/9).

BACA JUGA: Tes PPPK Tahap I Dimulai, Ini yang Dilakukan Para Guru Honorer

Dia menjelaskan tes PPPK guru dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama pukul 07.00 sampai 10.50. Kedua pukul 13 00 sampai 16.50. sebelum sesi kedua dimulai, guru honorer sudah bisa tahu apakah dia lulus passing grade atau tidak.

"Karena real-time jadi tidak ada namanya rekayasa nilai. Semua bisa melihat capaian score-nya," ucap Nunuk.

BACA JUGA: Guru Swasta Jadi Peserta Tes PPPK Tahap I, Honorer K2 Malah Tidak Terdaftar, Ada Apa?

Tes PPPK tahap I pada Senin (13/9).

Untuk passing grade atau nilai ambang batas kompetensi teknis PPPK guru didasarkan pada masing-masing mata pelajaran yang diampu di mana kisarannya 220 sampai 325. Passing grade kompetensi manajerial dan sosio-kultural sebanyak 130. Sedangkan wawancara 24.

BACA JUGA: Marsel Jeramun, Waka DPRD Mabar Bakal Ikuti Program IVLP di AS

Menurut Nunuk, lulus passing grade jika guru honorer peserta tes PPPK bisa memenuhi ketiga nilai kompetensi tersebut. Jika salah satunya tidak terpenuhi, peserta dinyatakan tidak lulus passing grade.

Kemendikbudristek telah mengatur penempatan tempat seleksi uji kompetensi yang totalnya mencapai 1.124 lokasi, tersebar di 500 tempat di kabupaten kota.

Lebih lanjut dikatakan peserta calon guru ASN bisa mengecek akun SSCASN untuk memastikan bahwa telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I. Tahap I itu diperuntukan untuk afirmasi seluruh guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

Tahap II diperuntukkan untuk calon guru yang tidak lulus di tahap I. Tahap III diperuntukkan untuk calon guru yang tidak lulus di tahap II.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler