Berita Terkini Soal Sosok Pengganti Azis Sebagai Wakil Ketua DPR

Sabtu, 25 September 2021 – 15:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut parpolnya belum menentukan nama pengganti Azis Syamsuddin sebahai wakil Ketua DPR RI.

Azis Syamsuddin sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan parlemen di Senayan itu dari fraksi partai berlambang Pohon Beringin.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR, Siapa Penggantinya?

Menurut Adies, setiap legislator Partai Golkar di DPR RI pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama menjabat pimpinan parlemen.

"Di Partai Golkar, semua kader berkuliatas. Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9).

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Begini Permainan Suapnya & Daftar Nama yang Terlibat

Adies mengaku tidak mau berspekulasi lebih lanjut tentang posisi pimpinan parlemen. Sebab, kata dia, penunjukan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menjadi hak prerogatif ketua umum parpol berwarna kebesaran kuning itu.

"Semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini menjad hak prerogatif Ketum DPP Golkar," ucap Adies.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka dan Ditahan KPK, Hotman Paris: Aduh!

Azis mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI menyusul status tersangka eks Ketua KNPI itu di KPK.

Lembaga antirasuah sudah sejak awal September 2021 menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Namun, KPK baru mengumumkan status hukum Azis sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Jumat (24/9) malam.

Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap Robin terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di lembaga antirasuah. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler