Azis Syamsuddin Tersangka dan Ditahan KPK, Hotman Paris: Aduh!

Sabtu, 25 September 2021 – 05:51 WIB
Hotman Paris. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari terkait penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aduh," kata Hotman Paris di akun pribadinya di Instagramnya, Sabtu (25/9).

BACA JUGA: Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK

Hotman Paris juga mengunggah foto saat Azis Syamsuddin dihadirkan KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan tangannya juga diborgol.

BACA JUGA: Alasan Isoman Tak Mempan, Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

"Wakil Ketua DPR, dia junior pengacara rekan saya dulu!," kata pengacara kondang itu.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Trimedya PDIP Angkat Suara

“AZ wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri.

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Azis.

Firli menjelaskan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021,” ungkap Firli.

Seperti diketahui, Azis dijemput paksa tim KPK pada Jumat (24/9) malam dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenakan batik lengan panjang, Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.

Langkah penjemputan paksa itu dilakukan setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler