Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya

Sabtu, 23 Juli 2016 – 02:20 WIB
Petugas Satpol PP Kendal tengah memeriksa berbagai merek minuman keras hasil razia. Foto: Radar Semarang/JPG

jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada saja upaya pedagang miras ilegal untuk menyembunyikan barang dagangannya.

Contohnya adalah ketika Kamis (21/7), Satpol PP Kendal merazia sebuah toko kelontong yang juga menjual miras. Ironisnya, toko penjual miras ilegal itu terletak di depan Masjid Agung Kendal.

BACA JUGA: Ckckc..Mengaku Ahli Waris, Segel Pasar Desa

Sebenarnya, toko kelontong  itu sudah berkali-kali dirazia. Namun, tetap saja pemilik toko kelontong itu berjualan miras.

Hingga razia terakhir Satpol PP Kendal mengamankan 501 botol miras berbagai merek. Botol-botol miras itu terendus berkat ketelatenan petugas menyisir berbagai sudut di toko kelontong itu.

BACA JUGA: Duh.. Puluhan Rumdin TNI Jadi Rebutan

Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, awalnya anak buahnya memang tidak menemukan miras saat menggeledah toko itu. Namun petugas tidak menyerah. Setiap ruangan digeledah termasuk di plafon toko.

Hasilnya mencengangkan. Ada ratusan miras sengaja disembunyikan oleh penjualnya di plafon toko. Dengan menggunakan tangga, petugas mengambil miras yang disimpan dan disembunyikan ini.

BACA JUGA: Awas Ya Ketahuan Merokok, Tunjangan Dipotong

Toni menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras. “Sesuai perda miras tidak boleh beredar kecuali telah memiliki izin penjualan,” tuturnya.(bud/ton/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PUPR Bangun 11 Rusun di Sulsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler