jpnn.com - JEMBRANA - Pasangan suami istri pengedar belasan paket sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali.
Kedua tersangka ialah NM (46) dan MH, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
BACA JUGA: 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
"Kedua tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya dengan bahasa sandi bagi yang akan membeli," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto di Negara, Senin (16/12).
Dia mengatakan dari NM dan MH, pihaknya menyita 17 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat total 11,74 gram.
BACA JUGA: Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Pihaknya juga mendapatkan barang bukti uang Rp 28 juta lebih, serta sejumlah barbuk lainnya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial OG.
BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
"Kami kembangkan penyelidikan kasus ini ke orang tersebut," katanya.
Selain pasangan suami istri NM dan MH, polisi juga menangkap pengedar lain berinisial AK (23) warga Kelurahan Loloan Timur dan MAF (25) warga Kelurahan Loloan Barat dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 2,20 gram.
Penyelidikan yang dilakukan polisi juga menangkap pengedar lain berinisial IKDS, warga Desa Manistutu yang mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Pendem dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 2 gram lebih.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya memetakan wilayah desa/kelurahan yang rawan peredaran narkoba.
"Selain penangkapan, kami juga melaksanakan sejumlah program, seperti desa bebas narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi