3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas

Senin, 16 Desember 2024 – 20:00 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokh Ngajib (kiri) memberi tanda silang foto anggota Polri yang dipecat tidak hormat saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Parkir Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/12/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak tiga anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Kota Makassar, Polda Sulawesi Selatan, diberi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan bahwa hal ini merupakan ketegasan kepolisian terhadap seluruh anggota yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh

"Ada tiga (anggota) hari ini yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kombes Ngajib di sela upacara di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin (16/12).

Adapun tiga anggota Polri yang dipecat itu masing-masing Bripka Bud yang diberhentikan karena melanggar profesi etik menelantarkan istri beserta tiga anaknya dan berpoligami atau telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain.

BACA JUGA: Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari

Selanjutnya, Bripka MI dan Bripka AA bertugas di bagian Bintara SDM Polrestabes Makassar juga diberhentikan karena melanggar aturan tidak pernah berkantor, serta meninggalkan tugas-tugasnya sebagai anggota Polri dengan waktu cukup lama.

Proses pemberhentian mereka dari korps Polri ini melalui upacara PTDH yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh ketiganya di halaman Mapolrestabes Makassar.

BACA JUGA: Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan

Kapolres saat memimpin upacara mencoret dengan tanda silang tiga foto masing-masing sebagai bukti pemecatan.

"Pemberhentian ini kaitannya dengan dia melakukan pelanggaran, kaitannya dengan keluarga dan kemudian nikah siri. Lainnya, ada dua orang yang disersi, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan," ujar Ngajib.

Penindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan pada tubuh institusi kepolisian. "Kami lakukan tindakan tegas, kami berhentikan mereka dari dinas kepolisian. Dan saya sampaikan bahwa personel Polrestabes Makassar telah melakukan tindakan tentunya," tuturnya menekankan.

Selain upacara PTDH, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 744 personel Polri berprestasi yang bertugas dari berbagai satuan dan wilayah tugas jajaran Polsek di bawah naungan Polrestabes Makassar.

"Selain tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar, kami juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Alhamdulilah, ada 744 penghargaan diberikan kepada seluruh jajaran anggota di Makassar yang berprestasi," paparnya

Mantan Kapolres Kota Palembang ini menambahkan jajaran Polrestabes Makassar telah mendapatkan penilaian terbaik penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polres yang ada di Polda Sulsel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler