Berjudi Di Tempat Umum, Lima Sopir Angkot Diringkus Polisi

Selasa, 19 Januari 2016 – 06:15 WIB
Lima penjudi di tempat umum saat diamankan di lokasi kejadian. foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - SEIBEDUK - Lima orang sopir angkot yang sedang menunggu penumpang diciduk polisi di halte depan Plaza Batamindo Mukakuning, Rabu (13/1).  Pasalnya kelima sopir ini nekat main judi di tempat umum, tepatnya dekat halte bus di sana.

"Mereka sudah diamankan di Polsek Sagulung," ujar Kanit Reskrim, Bripka Abdon Pasaribu seperti dikutip dari batampos.co.id (goup JPNN), Senin (18/1).

BACA JUGA: Cerita Pengikut Gafatar yang Kabur dari Kaltim

Kelima penjudi itu yakni DH, 22, AR, 21, GS, 23, PS, 25, BP, 24, dengan barang bukti sepasang uang koin Rp 500 dan uang taruhan sebesar Rp 86 ribu. 

Ia menjelaskan para pelaku tersebut, ditangkap sekitar jam 10 pagi, dimana saat itu, para pelaku sedang bermain judi jenis tuo secara terang-terangan di depan umum, dengan membentuk lingkaran di lokasi halte depan Plaza Batamindo, dan seluruh pelaku yang ditahan tersebut merupakan sopir angkot. 

BACA JUGA: Kemendagri Coret Anggaran Pansus MEA Kunjungan ke Luar Negeri

Ia menambahkan bahwa sebelumnya para pelaku yang ditahan tersebut, sudah sangat meresahkan warga sekitar Mukakuning, karena hampir setiap hari bermain judi di sana. Bahkan akibat aksi lempar koin itu sampaimenyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Sudah banyak aduan masyarakat tentang judi tersebut, untuk itu langsung kita tindak dan kita tangkap," bebernya.

BACA JUGA: NGERI! Ditemukan Mayat, Kepalanya Terpisah 5 Kilometer

Saat ini para pelaku yang sudah ditahan akan dikenakan Pasal 303 Yo Pasal 303 BIS KHUP tindak pidana perjudian, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, dan denda sebesar 10 juta rupiah. (cr20/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Ngamar, Eehh.. Digerebek Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler