jpnn.com, BALI - Perayaan Natal 2020 di lapas dan rutan wilayah Bali terasa berbeda, tidak saja perayaannya tetapi juga pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari total 212 narapidana atau WBP dari lapas dan rutan di wilayah Bali, semuanya mendapat remisi khusus I.
BACA JUGA: Narapidana itu Beri Lukisan Mesra untuk Pak Ganjar dan Siti Atikoh
"Semua warga binaan tersebut menerima remisi khusus I yang terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor KemenkumHAM Bali Suprapto dalam siaran pers.
"Jadi dalam Natal tahun ini tidak ada yang memperoleh remisi khusus II. Dan dari total jumlah tersebut ada 18 WNA mendapat remisi."
BACA JUGA: 6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang
Kemudian, lanjut Suprapto, WBP yang memperoleh remisi Natal 2020 berasal dari LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 119 orang, dan LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan 14 orang.
Selain itu, dari LP Kelas IIB Tabanan tujuh orang, LP Kelas IIB Karangasem enam orang, LP Narkotika Kelas II Bangli 37 orang, dan LP Kelas IIB Singaraja dua orang.
BACA JUGA: Imron Gondrong, Pria Mirip Jokowi yang Bikin Heboh Jagat Maya
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 16 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar tujuh orang, Rutan Kelas IIB Klungkung tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Negara satu orang.
Suprapto juga memastikan seluruh WBP dalam keadaan sehat.
Menurut dia, setiap lapas dan rutan juga meniadakan kunjungan keluarga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Para WBP juga staf di masing-masing lapas dan rutan melaksanakan ibadah Natal 2020 hanya dalam gereja lapas, dan ada virtual dari malam Natal kemarin (24/12) hingga hari ini (25/12)," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha