Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat

Jumat, 21 Desember 2012 – 09:11 WIB
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Oknum wanita tersebut diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan.

Demikian dikemukakan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12). Hanya sayangnya Taufiq belum bersedia menyebut nama maupun inisial yang bersangkutan. Ia hanya memastikan perselingkuhan diduga dilakukan tidak hanya hanya sekali, namun hingga berkali-kali. “Yang bersangkutan diduga telah berkali-kali berselingkuh,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut jika wanita tersebut sebelumnya bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa. “ Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya.

Atas temuan ini, KY menurut Taufiq, dalam waktu dekat segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan, karena perbuatan yang diduga dilakukan oknum hakim tersebut, melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” katanya.

Selain oknum hakim wanita tersebut, KY juga merekomendasikan pemecatan salah seorang hakim lain. Menurut Taufiq, oknum hakim ini juga bertugas di salah satu PN di luar Pulau Jawa. Tapi belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan juga bertugas di lingkungan PN di Sumut.

“Yang jelas keduanya saat ini bertugas di luar Jawa. Makanya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat untuk membawa dua oknum hakim ini ke MKH,” katanya.

Disebutkan, oknum hakim ini diduga meminta uang kepada pengacara, lewat alibi sumbangan wajib bagi acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah tersebut. "Desakan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Ini kabarnya menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap. Jumlahnya paling tidak harus disetorkan hingga Rp10-15 juta. Angka yang sangat jauh dari besaran gaji bulanan seorang hakim PN,” katanya.

Meski begitu, Taufiq memastikan kepala pengadilan yang bersangkutan, tak pernah meminta suap. Karena itu KY tidak merekomendasikan pemecatan yang sama terhadap dirinya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler