jpnn.com, PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
Kepala Kejari Palembang, Asmadi, diwakili Kasi Pidum Yulianingsih menerima berkas tersebut bersama tim jaksa Gakkumdu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
BACA JUGA: Penumpang Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Kesalahannya
“Sebagaimana diatur undang-undang, kami punya tenggat waktu tiga hari untuk meneliti perkara ini,” kata Yulianingsih.
Setelah diteliti, lanjutnya, barulah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik (P19).
BACA JUGA: Panitia Beber Alasan Batalkan Acara Ronaldinho Tour to Palembang
BACA JUGA: Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dipasang AC Freon
Berkas sendiri, menjadi satu. Tidak dikirim secara terpisah. Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal.
BACA JUGA: TunaiKita Salurkan Pinjaman kepada 13 Ribu Warga Palembang
“Setelah penyelidikan 14 hari, sekarang kami melimpahkan berkas tersebut. Selanjutnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Eftiyani yang dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Pada Senin, lanjut Eftiyani, pihaknya telah mendapat petunjuk usai menghadap langsung ke Jakarta. Kasus ini menurutnya menjadi atensi KPU RI.
BACA JUGA: Anak Pertama Mau Nikah, Indra Sjafri: Lebih Stres Ketimbang Lawan Korea Selatan
“Kita tetap taat pada proses hukum. Selanjutnya biarlah berjalan,”singkat Eftiyani. Sebelumnya, lima komisioner KPU palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.
Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocor, Sudah Ditetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Dokumen Keuangan Persija
Redaktur & Reporter : Budi