jpnn.com, JAKARTA - Laporan tertulis dari Satgas Antimafia Bola bidang Gakum kepada Kepala Satgas tentang penyidikan kasus perusakan dokumen keuangan Persija, menyebar di grup WhatsApp awak media.
Isinya, berupa laporan bahwa sudah ditetapkan tiga tersangka kasus perusakan dokumen keuangan Persija yang dilakukan di Kantor PT Liga Indonesia (LI), Jumat (1/2) lalu.
BACA JUGA: Awas! PSSI Jangan Mengadu Lagi ke FIFA
Tiga tersangka itu adalah M, D, dan G. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, dalam laloran tersebut juga dijelaskan bahwa bukan hanya dokumen yang dihancurkan.
Pelanggaran lainnya adalah rekaman CCTV diambil, ditambah lagi laptop milik PT Liga Indonesia (LI) juga disembunyikan oleh para tersangka.
BACA JUGA: Presiden Persija Klaim Dokumen yang Dihancurkan di PT LI Hanya Berkas Biasa
BACA JUGA: Banyak Pengurus Persija Mundur, Komjen Syafruddin: Jakmania Harus Kompak
BACA JUGA: Gede Widiade Siap Dipanggil Satgas Antimafia Bola
Saat dikonfirmasi, belum ada jawaban resmi dari Satgas Antimafia. Hanya, dari sumber di lingkungan kepolisian, tidak membantah bahwa sudah ada tiga tersangka.
BACA JUGA: Gede Widiade Mengaku tak Tahu soal Perusakan Dokumen Keuangan Persija
"Iya, nanti saja ya, besok lagi. Atau Senin saja ya," ucap sumber kepolisian tersebut, Jumat (8/2) malam.(dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot: Saya Ingatkan ke PSSI, Jangan Lapor
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad