jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan Andi Alifian Mallarangeng dari penyidik ke penuntut umum, Rabu (12/2). KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Hambalang dengan tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) naik ke tahap dua, proses penuntutan atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Anggota DPRD Banten Hasil Pemberian Wawan
Johan menjelaskan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas itu ke pengadilan. Sehingga kemungkinan Andi akan menjalani persidangan perdana pada awal Maret.
KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Tim Jupiter Tampil Gagah di Langit Singapura
Andi dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sejak 17 Oktober 2013 lalu, Andi mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: JK dan Khofifah Jadi Kandidat Capres Versi Akademisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Ketua DPRD Banten
Redaktur : Tim Redaksi