Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa

Selasa, 24 Januari 2012 – 20:50 WIB

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda pekan lalu. Selain Malinda dan suaminya, terdapat tiga rekan kerja Malinda yang kini berkasnya masih di kepolisian.

Mereka adalah tiga tersangka baru berinisial SW, RH dan RJ. Dimana RH merupakan atasan Malinda, SW atasan teller supervisor dan RJ merupakan teller.Terkait berkas tiga tersangka ini, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyebut pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Ketiga tersangka ini kita proses dan nantinya akan segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum. (Penyidik polri) masih melengkapi," ujar Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Namun demikian meski berstatus tersangka, tiga karywan Citibank ini tidak mengalami nasib seperti Malinda yakni harus mendekam di balik sel selama menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malinda saat menjabat Senior Relationship Manager di Citibank Cabang Lanmark, Jakarta Selatan.

Dana miliaran rupiah itu diduga digelapkan Malinda dari sejumlah nasabah kelas kakap yang ditanganinya. Dana ini kemudian dialirkan ke sejumlah rekening penampung milik kerabat dekatnya.

Para kerabat ini kini juga harus dijerat sebagai tersangka bersama rekan kerja Malinda yang diduga memuluskan aksi kejahatan itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Renovasi Lima Istana Dibantah Setneg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler