Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI

Selasa, 09 Desember 2008 – 19:21 WIB
JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus  bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pastiPasalnya, perjalanan berkas bandingya yang dilayangkannya 2,5 bulan silam, ternyata baru tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

BACA JUGA: 22 Gubernur Ikrar Anti Korupsi

Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja mengatakan, berkas banding tersebut baru diterima pekan lalu.

"Baru saja kami terima pekan lalu," ujar Madya Suhardja saat ditanya JPNN tentang posisi permohonan banding Abdillah, Selasa (9/12)
Karena baru saja masuk ke PT DKI, Madya belum bisa memperkirakan kapan kiranya perkara banding tersebut akan diputus

BACA JUGA: Pemilu 2009 Bukan Prioritas KPK

Dia hanya menyebutkan, paling lama sekitar 3 bulan sejak PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Pusat, hakim harus sudah membacakan vonis
Lebih lanjut Madya menjelaskan, berkas banding Abdillah dijadikan satu dengan berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara

BACA JUGA: KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas

Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliarAbdillah juga harus membayar denda Rp 250 jutaDalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBDHakim m embebaskan Abdillah dari dakwaan primer.
 
Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota MedanAbdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU   No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanaUntuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal iniJPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
 
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses“Nanti akan kita ujiOleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diaduArgumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas MadyaPengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008.
 
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan bandingPihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiyanto Trauma Lihat Sapi Lari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler