KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas

Hakim Ad Hoc Harus Lebih Banyak

Selasa, 09 Desember 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model yang harus diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikorWakil Ketua KPK Moh Jasin menilai, kinerja pengadilan tipikor yang sudah ada sekarang cukup berhasil sehingga patut dijadikan acuan

BACA JUGA: Mardiyanto Trauma Lihat Sapi Lari

Menurutnya, salah satu kunci berhasilnya kinerja pengadilan tipikor karena komposisi hakimnya yang lebih banyak hakim ad hoc dibanding hakim karir.

"Idealnya, Undang-Undang yang baru nanti mengacu saja ke bentuk yang sekarang sudah ada, dengan komposisi hakim tiga ad hoc, dua hakim karir
Kalau yang sudah ada tak ada masalah, kenapa menggunakan bentuk lain?" ujar Moh Jasin usai memberikan ceramah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/12).

Dia mengatakan, kalau DPR dan pemerintah dalam membuat UU Pengadilan Tipikor menggunakan model yang berbeda dengan model Pengadilan Tipikor yang sudah ada sekarang, justru akan mengundang kecurigaan dari masyarakat.

"Akan ada pertanyaan, alasannya apa, sedangkan yang sudah ada terbukti kinerjanya baik

BACA JUGA: SBY : Delapan Area Rawan Korupsi

Kita khawatir kalau komposisi hakimnya berubah, performance-nya tak seperti pengadilan tipikor yang seperti sekarang," ucapnya
Dia mengatakan hal tersebut terkait materi RUU pengadilan tipikor yang saat ini sudah di tangan Pansus Komisi III DPR, dimana hakim pengadilan tipikor komposisinya 3 hakim karir, 2 hakim ad hoc.

Lebih lanjut Jasin mengatakan, sebagai lembaga yang terkait dengan UU pengadilan tipikor, KPK secara kelembagaan terus mendesak agar UU tersebut bisa disahkan sebelum akhir 2009, sesuai tenggat yang diputuskan MK

BACA JUGA: Kabareskrim: Ananda Cs Mirip Preman

Kalau toh karena sudah tidak tersedia waktu lagi untuk mengesahkan UU sebelum Desember 2009 karena kesibukan pemilu 2009, KPK setuju bila untuk sementara dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-JK Kurban Sapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler