BACA JUGA: Mardiyanto Trauma Lihat Sapi Lari
Menurutnya, salah satu kunci berhasilnya kinerja pengadilan tipikor karena komposisi hakimnya yang lebih banyak hakim ad hoc dibanding hakim karir."Idealnya, Undang-Undang yang baru nanti mengacu saja ke bentuk yang sekarang sudah ada, dengan komposisi hakim tiga ad hoc, dua hakim karir
Dia mengatakan, kalau DPR dan pemerintah dalam membuat UU Pengadilan Tipikor menggunakan model yang berbeda dengan model Pengadilan Tipikor yang sudah ada sekarang, justru akan mengundang kecurigaan dari masyarakat.
"Akan ada pertanyaan, alasannya apa, sedangkan yang sudah ada terbukti kinerjanya baik
BACA JUGA: SBY : Delapan Area Rawan Korupsi
Kita khawatir kalau komposisi hakimnya berubah, performance-nya tak seperti pengadilan tipikor yang seperti sekarang," ucapnyaLebih lanjut Jasin mengatakan, sebagai lembaga yang terkait dengan UU pengadilan tipikor, KPK secara kelembagaan terus mendesak agar UU tersebut bisa disahkan sebelum akhir 2009, sesuai tenggat yang diputuskan MK
BACA JUGA: Kabareskrim: Ananda Cs Mirip Preman
Kalau toh karena sudah tidak tersedia waktu lagi untuk mengesahkan UU sebelum Desember 2009 karena kesibukan pemilu 2009, KPK setuju bila untuk sementara dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-JK Kurban Sapi
Redaktur : Tim Redaksi