Berkas Bupati Kolaka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 22 Maret 2013 – 00:00 WIB
KENDARI - Berkas perkara Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional  Atto Sukmiwata Sampetoding (AAS) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Pengadilan Kendari, Judi Prasetya mengatakan berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk diproses pada persidangan.

“Nomor registrasinya untuk perkara BM yakni, 04/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi sedangkan nomor regiatrasi ASS, 05/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi, berkas tersebut akan diajukan kepada ketua Pengadilan Tipikor. Lalu menunjuk majelis hakim yang berwenang menyidangkan sesuai undang-undang sekitar tiga hari,” kata Judi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (21/3).

Terpisah, Kkabag Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Baharuddin membenarkan pelimpahan berkas perkara BM dan ASS dalam perkara dugaan korupsi atas penjualan nikel kadar rendah antara pemerintah kabupaten Kolaka dan PT. Kolaka Mining Internasional.

“Jadi hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara BM dan ASS telah melimpahkan berkas perkara surat dakwaan dan barang bukti masing-masing atas nama yang bersangkutan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari, maka secara resmi hari ini kewenangan penuntutan sudah kita limpahkan dan selanjutnya kewenangan atas tersangka sudah menjadi kewenangan majelis setelah ditunjuk oleh ketua pengadilan,” kata Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, pelimpahan itu bukan karena adanya desakkan dari pihak tertentu, namun dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas dan jadwal yang sudah ditetapkan.

”Sesuai yang pernah kita sampaikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan se segera mungkin. Nanti kalau sudah ada penetapan hari sidang maka tersangka diminta untuk hadir di pengadilan.

Selain melimpahkan berkas BM ke Pengadilan, Baharuddin menjelaskan surat dakwaan yang sama akan disampaikan kepada tersangka karena ada hak mereka untuk menjawab surat dakwaan tersebut dalam bentuk eksepsi.

“Jadi posisi itu, jaksa menunggu penetapan hari sidang pada hari dan tanggal kapan sidang pertama, nanti kalau sudah ada kejelasan hari sidang pertama maka penuntut umum akan menyampaikan kepada yang bersangkutan. Ada sekitar 200 jenis barang bukti yang dilimpahkan di pengadilan, ada yang menjadi barang bukti di perkara BM dan ada barang bukti di perkara ASS serta ada barang bukti yang sama,” pungkasnya. (kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 62 Persen Remaja Jabar Tak Perawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler