Berkas Dhana Mulai Diperiksa Penuntut Umum

Jumat, 25 Mei 2012 – 15:31 WIB
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya. Jika 14 hari tak dikembalikan ke penyidik, kasus yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut berarti dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus DW, mulai Kamis (24/5) kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (25/5).

Mantan Kajati DKI dan Kaltim ini membenarkan bahwa berkas tersebut mencantumkan aliran dana dari berbagai pihak yang keluar masuk ke rekening Dhana. Termasuk pula milik bekas politisi PKS Rama Pratama serta PNS asal Batam.

Hanya saja, Nirwanto tak meladeni pertanyaan wartawan saat ditanya apakah ada politisi lain yang sempat mengirim atau menerima uang ke rekening Dhana. "Kan udah kemarin dulu itu (pemeriksaan Dhana)," jawab Andhi cepat.

Andhi juga menolak menyebut jumlah barang bukti, saksi dan total aset bergerak atau tak bergerak milik Dhana yang tercantum dalam berkas pemeriksaan. "Intinya berkas DW sudah selesai. Nanti menyusul tersangka lain, kan sudah ada 4 tersangka," elaknya.

Tersangka yang dimaksud Andhi adalah Direktur PT Mutiara Virgo, Jhony Basuki (58), Salman Maghfiron (31) dan Herly Isdiharsono (42), yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak, dan terakhir, Firman (42), mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Sesalkan Grasi Corby

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler