Ketua MK Sesalkan Grasi Corby

SBY Dianggap Tak Konsisten Berantas Narkoba

Jumat, 25 Mei 2012 – 07:56 WIB

JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D.

Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman yang berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?" kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, kemarin (24/5).

Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. "Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan," tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.

Menurut Mahfud, selain aspek formal-konstitusional, hukum mempunyai sisi moral. Adanya semacam komitmen untuk keselamatan seluruh bangsa dari bahaya narkoba seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum mengeluarkan grasi bagi seorang terpidana narkoba. "Karena itu, saya anggap wajar kalau ada orang yang mempertanyakan komitmen itu meski dari segi hukum memang ada jalan untuk itu," kata Mahfud.

Dia berharap tidak ada alasan politis di balik keputusan grasi yang diberikan Presiden SBY. "Mudah-mudahan pertimbangannya bukan politis," tegas Mahfud. (pri/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Selalu Akali Perjalanan Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler