jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (31/1) pekan lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara pemain film Buruan Cium Gue itu belum melengkapi bukti formil maupun materil terkait unsur pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Diajarin Takut Tuhan
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Nirwan dalam eterangan tertulisnya, Selasa (6/2).
"Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," lanjutnya.
BACA JUGA: Beredar Video Jedun Sedang Ngaji, Begini Komentar Polisi
Hingga kini, pihak kepolisian masih berusaha melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa.
Nantinya, setelah berkas itu lengkap, polisi akan kembali melimpahkan berkas tersebut agar kasus Jennifer Dunn segera disidangkan.
BACA JUGA: Ini Dia Bandar Besar yang Pasok Narkoba ke Jennifer Dunn
"Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi secara terpisah.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn diciduk polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12) sore.
Selain Jennifer, polisi juga meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer. Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Jennifer dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Bantuan Dukun, Pemasok Narkoba ke Jedun Ditangkap
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh