Berkas Dikembalikan, Saksi Dhana Diperiksa Lagi

Selasa, 05 Juni 2012 – 20:57 WIB

JAKARTA - Penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM  Pidsus) mengembalikan berkas penyidikan kasus rekening gendut yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), ke penyidik Pidsus. Tindaklanjutnya, penyidik harus melengkapi lagi berkas pemeriksaan.

Salah satu yang harus dilengkapi penyidik adalah pemeriksaan lagi terhadap Firman, mantan atasan Dhana semasa masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan. Saksi lain yang diperiksa dalam kasus itu adalah Fransiska H dan Kim Mi Young.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, Fransiska H dan Kim Mi Young diperiksa hari ini. "Diperiksa mulai pukul 09.00," kata Adi lewat pesan singkat, Selasa (5/6).

Namun Adi tidak menyebut peran Fransiska maupun Kim Mi. Ia hanya menjelaskan, berkas Dhana dikembalikan oleh penuntut umum pada Rabu (30/5) pekan lalu untuk dilengkapi penyidik mulai pekan ini.

Ini adalah kali pertama berkas Dhana diperiksa penuntut umum. Langkah ini sesuai jadwal yang sudah ditentukan bahwa paling lambat akhir Mei, berkas korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut mulai diteliti kelengkapannya.

Berkas Dhana menjadi target utama penyelesaian karena merupakan tersangka utama. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan merampungkan berkas tersangka laion yakni Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler