Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan

Selasa, 05 Juni 2012 – 18:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dapat membayarkan gaji para TKI melalui perbankan. Hal ini merupakan bagian dari upaya melindungi TKI yang bekerja di luar negeri.

"Mengenai pembayaran gaji melalui perbankan ini harus dicantumkan di dalam perjanjian kerja," ungkap Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III Dewan Perwakilan DPD RI, di  Jakarta, Selasa (5/6).

Menurutnya, keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji TKI menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri. Sistem pembayaran secara langsung dinilai memiliki kelemahan dan cenderung merugikan TKI.

“Selama ini, sebagian besar permasalahan TKI yang terjadi di luar negeri adalah tidak dibayarnya gaji oleh majikan pengguna TKI. Oleh karena itu,  pemerintah menekankan agar pembayaran gaji lewat perbankan wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja," kata Reyna.

Meski demikian Reyna mengakui, pemahaman dan kesadaran TKI tentang manfaat jasa perbankan masih harus ditingkatkan. "Diperlukan upaya pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan," ucapnya.

Lebih jauh Reyna menambahkan, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang. "Saat ini, pemerintah juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank  terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan  serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia  (TKI)," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin KPK Segera Garap Proyek IT Perpustakaan UI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler