Berkas Dilengkapi, Hartati Segera Diadili

Kamis, 08 November 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya sebentar lagi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ini seiring berkas perkara suap atas nama Hartati yang telah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut KPK.

“Hari ini yang bersangkutan berkasnya sudah masuk pelimpahan berkas tahap dua,“kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, (8/11).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya waktu dua pekan untuk membuat surat dakwaan atas Hartati. Selanjutnya, JPU KPK akan Membawa Hartati ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Tujuan penyuapan adalah untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit milik Hartati, yakni PT Cipta Cakra Murdaya dan Hardaya Inti Plantations.

Kedua anak buah Hartati yakni Yani Anshori Gondo Sudjono juga telah menjalani persidangan.Keduanya dituntut 2,5 tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Optimis Indonesia Raih Juara Umum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler