"Sudah. Jumat (25/5) kemarin berkas tahap pertama sudah dilimpahkan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/6).
Bolly mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari penuntut kejaksaan mengenai kelengkapan berkas Denny AK. Ditambahkan, kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari guna memberikan kesimpulan berkas Denny AK dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan.
Bolly menuturkan jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap dua bersama alat bukti dan tersangkanya. "Setelah tahap dua menjadi kewenangan kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Bolly.
Denny AK yang tertangkap tangan sedang memeras perusahaan telekomunikasi ini tetap ditahan di Polda Metro Jaya. Pasalnya, gugatan Praperadilan yang diajukannya dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian itu dinyatakan sudah sesuia prosedur.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. "Karenanya permohonan gugatan tersebut ditolak dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta. Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.
Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya.
Manajemen PT Telkomsel melaporkan Denny dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui
Redaktur : Tim Redaksi