jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa peneliti dari Kejagung telah meneliti berkas perkara kasus perusakan dan pencurian barang bukti dengan tersangka Joko Driyono alias Jokdri. Setelah diteliti, berkas kini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Juru bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan lengkapnya berkas atau P-21, maka tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.
BACA JUGA: Mantan Manajer Perseba Super Disarankan Tagih Perkembangan Laporan ke Satgas Antimafia Bola
“Secepatnya dilimpahkan minggu ini untuk tahap duanya. Harinya nanti masih menunggu kepastian penyidik dulu ya,” ujar Argo, Selasa (9/4).
BACA JUGA: Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?
BACA JUGA: Ahmad Riyadh Sebut Kasus Iwan Budianto Bukan Pengaturan Skor
Terkait barang bukti apa saja yang nantinya turut diserahkan ke Kejagung, Argo belum mau menjelaskan lebih jauh. “Besok saja ya kalau sudah oke. Nanti pasti kami sampaikan," ujar Argo.
Dalam kasus ini Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Ratu Tisha untuk Lengkapi Berkas
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
BACA JUGA: Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya
Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Tak hanya itu, mantan Plt Ketua Umum PSSI ini juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Kasus Pengaturan Skor di Liga 2, Polri Bakal Periksa 22 Saksi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan