JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas tahap II kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk tersangka bekas Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Senin (1/4).
"Hari ini penyerahan tahap II, artinya sudah diserahkan ke penuntutan," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, Senin (1/4).
Dia mengatakan, untuk Djoko berkas penuntutan kasus Simulator dan TPPU dijadikan satu. "Dalam waktu 14 hari akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM, tahun anggaran 2011 ini KPK telah menetapkan mantan Djoko, Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka.
Nah, untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus Simulator SIM ini, Johan menerangkan, masih diproses di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
"Hari ini penyerahan tahap II, artinya sudah diserahkan ke penuntutan," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, Senin (1/4).
Dia mengatakan, untuk Djoko berkas penuntutan kasus Simulator dan TPPU dijadikan satu. "Dalam waktu 14 hari akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM, tahun anggaran 2011 ini KPK telah menetapkan mantan Djoko, Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka.
Nah, untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus Simulator SIM ini, Johan menerangkan, masih diproses di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nepotisme di Partai, Upaya Bangun Dinasti Politik
Redaktur : Tim Redaksi