Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Senin, 18 Juni 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Hari ini pelimpahan ke PN Tipikor atas nama tersangka Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra," kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (18/6).

Johan menyebutkan kedua tersangka itu merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON.

Seperti diketahui berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU tanggal 1 Juni 2012 lalu. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.

Kedua tersangka ini ditangkap tim KPK pada 3 April 2012 lalu usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) di rumahnya Jalan Aur Kuning Pekanbaru.

Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Uang suap Rp900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menambak PON dari anggaran semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: Saya Berpikir Mengklaim Malaysia Milik Kita

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler