Berkas Dugaan Suap dan TPPU Luthfi Disatukan

Minggu, 12 Mei 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq, akan dijadikan satu saat penyerahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nanti.

"Berkasnya jadi satu," kata Johan menjawab JPNN, Minggu (12/5). Dalam kasus dugaan suap kuota impor sapi, KPK menjerat Luthfi dengan pasal 12 uruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.

Luthfi juga dikenai pasal pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas kapan berkas Luthfi yang juga pernah aktif di Komisi I DPR itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Johan mengaku belum tahu. "Kapan diserahkan ke pengadilan belum dapat informasi," jelas Johan.

Selain Luthfi KPK juga menetapkan orang dekatnya, Ahmad Fatanah sebagai tersangka dugaan suap dan TPPU. Bahkan, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juard dan Aria sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perolehan Suara PKS Diprediksi Merosot Tajam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler