jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemko Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Edi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Edi menjelaskan bahwa berkas pemeriksaannya belum dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Namun, ia memperkirakan berkasnya akan rampung bulan depan.
BACA JUGA: Emir Moeis Sebut Pemeriksaannya Sudah Mau Rampung
"Belum. Sebentar lagi. Bulan depan lah kira-kira," kata Edi di KPK, Jakarta, Rabu (23/10). Selebihnya Edi memilih bungkam perihal kasus yang menjeratnya.
Ia hanya menyatakan kondisi kesehatannya baik-baik saja selama berada di rumah tahanan, sembari mengumbar senyum kepada para wartawan. "Damang (baik)," ujar Edi.
BACA JUGA: Jero Emosi Saat Ditanya Soal Ormas Anas
Kasus yang menjerat Edi bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wasekjen PDIP: Jika Atut Salah, Rano Karno Gubernur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meninggal, Pemidanaan Terdakwa Suap Lahan Kuburan Digugurkan
Redaktur : Tim Redaksi