JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan TambunanKepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menjelaskan, penyerahan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan pada Senin (24/1).
Diharapkan, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sudah bisa menentukan sikap, apakah berkas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 miliar itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan
BACA JUGA: Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
"Kita akan menentukan sikap dalam 7 hari," kata Babul, Selasa (25/1).Dijelaskannya, Gayus nantinya akan dijerat dengan tuduhan korupsi yang tertuang dalam Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Selain uang sejumlah Rp 28 miliar, penyidik serta kejaksaan tengah berusaha mengungkap kepemilikan Rp 74 miliar di rekening Gayus
BACA JUGA: Main Tenis Meja, Kaki Bachtiar Terkilir
Setelah dihukum 7 tahun penjara atas kasus mafia pajak, kejaksaan juga tengah meneliti berkas penyuapan terhadap anggota Brimob di Rutan Kelapa Dua, Depok
BACA JUGA: Diduga Teroris, Densus Tangkap Juru Parkir
Gayus bisa ngelencer ke luar negeri setelah berhasil membuat pasor aspal (asli tapi palsu) yang juga tengah disidik Mabes Polri(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polri Diminta Mau Berbagi
Redaktur : Tim Redaksi